Jakarta, bpkpnews.com -- Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 mendapat reaksi dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) seharusnya tidak bertindak otoriter, PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT seharusnya diaudit dan dibawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan lebih dahulu.
"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit n bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan," kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (7/7).
Ia mengatakan, audit dan membawa PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT ke ranah hukum perlu dilakukan apakah pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum atau secara sistematis.
Baca Juga: ACT Kirim Surat Resmi ke Kemensos Agar Membatalkan Surat Pencabutan Izin Penyelengaraan PUB
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu kemudian mengungkit soal oknum koruptor dana bansos di Kemensos.
"Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jgn salahkan klu logika ini dipakai pd oknum koruptor dana bansos di Kemensos," tuturnya.
Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7).
Baca Juga: Terkait Temuan PPATK, ACT Enggan Menanggapi
Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
(red/CNN)