Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Bareskrim Polri mengungkap 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bergerak di bidang yang bervariasi.
Hal ini diungkap Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji yang menyebut perusahaan itu bergerak dari bidang investasi, finance, retail hingga logistik.
Tak hanya itu, bidang lain yang dijalankan adalah digital dan periklanan, event organizer (EO), dan juga dalam belum yayasan.
"Bervariasi, ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail, bidang digital, periklanan, EO, pengadaan logistik, ada yayasan-yayasan, dan lain-lain," kata Andri kepada wartawan, Selasa (26/7).
10 perusahaan yang terafiliasi dengan ACT itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.
Baca Juga: Autopsi Ulang, Pihak Keluarga Brigadir J Menggelar Doa Bersama
Selain itu ada enam perusahaan turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain yaitu PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Sebagai informasi, perusahaan cangkang adalah perusahaan yang kerap dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis sebenarnya. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menyembunyikan harta.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri mengungkap Yayasan ACT memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga digunakan untuk menggelapkan dana.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7).
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Enam Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo
Wishnu mengaku 10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis, namun pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman.
"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," ujar Wishnu.
Sebelumnya, Whisnu juga memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.
Pihak eks pendiri Yayasan ACT itu pun merespons pernyataan Polri soal perusahaan cangkang. Kuasa hukum mantan pendiri Yayasan ACT Ahyudin, Teuku Pupun, membantah lembaga pengumpul donasi itu memiliki perusahaan cangkang.
Menurutnya, tak ada yang salah dari 10 perusahaan yang disebut polisi sebagai perusahaan cangkang ACT sebab tak ada yang berfungsi untuk mengendapkan dana.
"Enggak ada yang salah dengan perusahaan tersebut, karena keberadaan perusahaan tersebut bukan untuk mengendapkan dana," ujar Pupun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).
(red/CNN)