BPKPNEWS.COM- Inspektorat Kabupaten Ciamis langsung menindaklanjuti kasus video mesum yang melibatkan dua guru SD di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Akibat perbuatannya kedua pendidik tersebut terancam diberhentikan.
"Penanganannya berjenjang dari Disdik, Inspektorat. Kami membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan ini," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dody Nardianto, ketika ditemui pada Selasa, 27 Juli 2022.
Seperti diketahui video syur berisi adegan asusila dua orang guru, membuat heboh kalangan pendidik di tatar galuh Ciamis.
Pemeran laki-laki berstatus PNS, sedangkan perempuan pasangannya, saat ini guru P3K.
Dodi menambahkan, tim ad hoc yang menangani kasus asusila dengan pemeran dua guru, terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, dan Bagian Hukum Setda Ciamis.
Baca Juga: Calon PPPK Yang mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi Tidak Boleh Daftar Satu Periode Berikutnya
"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, kesulitan untuk menghadirkan pemeran laki-laki, untuk diminta keterangannya. Terlebih sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pihak keluarganya, juga mengaku tidak mengetahui jejaknya.
Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.