Bandung, BPKPNEWS.COM--Ketua Umum LBP2 Jawa Barat Asep B Kurnia atau AA. Maung mengatakan dengan tegas saat ditanya mengenai pelaksanaan PPDB 2022.
"Jadi saya melihat saat ini ada beberapa sekolah dan hampir terjadi di semua sekolah melakukan penambahan jumlah rombel kelas baru."
lebih lanjut Asep mengatakan, Hal ini mungkin saja dilakukan karena masih banyaknya peminat untuk masuk kesekolah tersebut, tapi jangan lupa bahwa, PPDB itu sendiri adalah hak semua warga negara untuk bersekolah, jadi tidak elok apabila seolah penambahan rombel kelas baru yang dilakukan beberapa sekolah saat ini terkesan disembunyikan, apalagi terkesan sengaja disiapkan untuk diperjual belikan bangku guna meraup uang pihak sekolah atau oknum tertentu.
Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Ciamis Tindak Lanjuti Kasus Video Mesum Dua Orang Guru SD di Ciamis
Dengan ditutupinya penambahan rombel tersebut maka jelas PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) dilakukan secara tidak transparan terhadap masyarakat, pertanyaannya adilkah seperti itu?, ujar Asep sambil tersenyum.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa, sebetulnya untuk menangani keluhan itu sendiri sudah ada kuotanya karena hampir sebagian besar sekolah tiap kelasnya itu menerima siswa dengan jumlah perkelasnya adalah 34 orang ( siswa ) yang ada di online , tetapi setelah itu akan bertambah menjadi 36 siswa setiap kelas karena memang jumlah maksimalnya adalah 36 orang/kelas jadi ada 2 orang selisihnya.
Dengan demikian jikalau secara online menerima kelas 10 rombel kelas jumlah onlinenya adalah 340 siswa yang diterima, dan setelah itu akan menjadi 360 orang setiap kelasnya.
Baca Juga: Calon PPPK Yang mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi Tidak Boleh Daftar Satu Periode Berikutnya
Hal itu belum lagi dikurangi prediksi yang tidak naik kelas, dimana rata-rata setiap sekolah menyiapkan 5-10 bahkan sampai 20 orang, tetapi biasanya siswa yang diprediksi tidak naik akan menjadi naik, atau pindah sekolah, jadi dari itupun sudah jelas bertambah lagi jumlah siswa yang masuk yang tidak di online kan.
Dari selisih dua orang dan yang diperkirakan tidak naik apabila ada 10 rombel kelas maka siswa yang diterima diluar online adalah kurang lebih 30-40 orang.
Hal ini makanya saya heran apabila ditambah lagi rombel kelas dari 10 kelas menjadi 12 kelas, artinya dari jumlah 20-40 orang tadi ditambah lagi dua kali 36 orang, artinya menjadi 100 orang lebih apabila dijumlah keseluruhan.
Baca Juga: Perludem kritik MK Soal Sidang Gugatan Presidential Threshold
Disaat banyak hak masyarakat yang dirampas haknya oleh oknum-oknum Kartu keluarga, ditambah lagi ketidak tahuan hal rombel tersebut maka sudah dipastikan semakin banyak yang dirugikan dalam hal ini, sehingga saya rasa Masyarakat berhak menuntut haknya. Atas hal tersebut maka sudah jelas bahwa PPDB yang di cita-citakan berjalan dengan transparan dan adil bagi setiap warga negara tidak bisa tercapai, karena tidak semua masyarakat tau akan hal itu.
Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi, dan saya pribadi berharap bahwa intansi berwenang dalam hal ini inspektorat dan ombudsman bisa turun tangan agar kebiasaan seperti ini tidak terus terulang dan menjadi kebiasaan yang tidak baik.pungkasnya. *(Red,- kasasinews )