• Kamis, 21 September 2023

Ketua umum LBH CLPK Resmi Melaporkan Pihak Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 23:05 WIB
Ketua Umum LBH CLPK (poto :bpkpnews.com)
Ketua Umum LBH CLPK (poto :bpkpnews.com)

Jakarta, BPKPNEWS.COM--Ketua Umum LBH Cinta Lingkungan dan Pencari keadilan, M. Aslam fadli, S.H.I,  akhirnya angkat bicara, terkait perkara kliennya yang bergulir di PHI Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (3/8).

Dari 9 orang penggugat PPHI ada 6 orang yang menunjuk Ketua Umum LBH CLPK sebagai Kuasa Hukumnya dengan harapan mendapatkan kepastian hukum atas perkaranya.

Setelah menunjuk kuasa hukum sejak tanggal 28 Juni 2022, yang selanjutnya Kuasa tersebut di register pada PHI Jakarta Pusat pada tanggal 07 Juli 2022 dengan register Nomor : 1418-SKK No 025, Reg No 1417-SKK No 026, Reg No1422, SKK No 023, Reg No 1419-SKK No 022, Reg No 1421-SKK No 020/LBH.CLPK/DPN/VI/2022.

Saat di temui oleh bpkpnews.com Aslam mengatakan, Yang paling ironis Klient kami yang berinisial DA mengajukan permohonan aanmaning sejak tanggal 23 Mei 2022, tetapi pemberitahuan pembayaran biaya aanmaning disampaikan setelah tanggal 08 Juni 2022, dalam artian sehari setelah SKK di register pada Panitera/PTSP PHI Jakarta Pusat. Dan tidak heran kata Aslam, karena alasan itupun sempat dilakukan oleh salah seorang dari pihak PHI yang ditemuinya saat dikonfirmasi. Berhubung alasan tersebut saya bantah habis-habisan bahwa

"rekan-rekan disini kan di gaji oleh negara, koq ga kerja, ujar M. Aslam fadli, S.H.I

Baca Juga: Selain Beras Bansos yang Dikubur, Terdapat Juga Telur

Setelah saya tegur, Satu persatu alasan yang dikemukakan oleh perwakilan pngadilan pun saya bantah, kata Aslam kepada awak media.

Alasan mendasar yang membuat saya berani membantah alasan mereka adalah, "Ini perkara PHI, di pengadilan manapun selalu memprioritaskan, karena terkait dengan tetes keringat dan urusan isi perut. Lain halnya kalau masuk angin" tandas Aslam.

Yang paling menyakitkan adalah pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, sebanyak tiga kali saya mendatangi bagian informasi, akhirnya atas bantuannya saya dapat  menghubungi bagian jurisita melalui telpon kantor, dengan durasi pangiilan rata-rata 2 sampai 3 menit tetapi tidak sekalipun pernah di gubris. Beda dengan sebelumnya, berhubung sejak kuasa perkara tersebut di register hampir setiap hari kerja saya mendatangi PHI Jakarta Pusat.

Sangat disayangkan, Sikap dan tindakan oknum Jurusita tidak mencerminkan adanya itikad baik terhadap masyakat pencari keadilan. Visi-Misi Zona Integritas, bebas Gratifikasi, sistem penanganan perkara cepat dan biaya murah, hanya slogan yang menjadi penutup kejahatan sistimatis apda gedung tinggi yang mulia dan terhormat, ungkapnya

Baca Juga: Launching PPM Kelurahan Utama Kota Cimahi

Secara resmi kami melaporkan para oknum mafia Peradilan yang bercokol dalam gedung tersebut, dan minta kepada semua pihak yang berkewenangan menangani dan menyelesaikan masalah tersebut agar memanggil, memeriksa, serta memberikan sanksi Administrasi, sampai kepada pemberhentian secara tidak hormat, terhadap oknum-oknum yang tidak berbudi pekerti dan tidak mengedepankan asas-asas kemanusiaan yang telah  melanggar asas penegakan hukum yang berkeadilan, pungkas Aslam

Ada 6 Surat saya kirim via email sebagai tembusan dan satunya langsung saya kirim Aslinya ke Instansi yang berhak memeriksa pra Terlapor, Tutup Aslam.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Pedangdut Mawar Kusuma ditangkap Polisi, kasus apakah !

Jumat, 15 September 2023 | 21:19 WIB

Inilah istilah-istilah generasi Z alias gen Z

Kamis, 14 September 2023 | 21:44 WIB

Efek tidur dengan lampu menyala

Selasa, 5 September 2023 | 23:50 WIB

10 Cara Mengendalikan Amarah yang Meledak

Selasa, 5 September 2023 | 23:26 WIB

KCIC Bandung-Jakarta akan dijajal oleh PM China

Minggu, 3 September 2023 | 22:33 WIB

Aplikasi Booming Amankah, simak beritanya

Minggu, 3 September 2023 | 22:21 WIB

Inilah Makanan sumber Glukosa dan manfaatnya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:50 WIB

Tarik uang di Aplikasi Snack Video, inilah caranya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:38 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Acara BAZNAS AWARD 2023

Senin, 7 Agustus 2023 | 23:43 WIB
X