• Rabu, 27 September 2023

Mabes Polri Tepis Isue Perlakuan Khusus Terhadap Putri Candrawathi

- Jumat, 2 September 2022 | 18:36 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (PMJ)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (PMJ)

Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Mabes Polri buka suara terkait kabar Putri Candrawathi yang dinilai mendapatkan privilege lantaran tidak ditahan meski menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, keputusan tidak menahan Putri telah diambil penyidik melalui pelbagai pertimbangan tertentu.

"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (2/9).

Selain itu meski tidak dilakukan penahanan, Dedi menjelaskan, pihaknya tetap mewajibkan Putri untuk wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan. Pihak imigrasi juga telah melakukan pencekalan Putri guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.

"Dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya kooperatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap. Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Menghadapil Pemilu 2024, PKB akan Bentuk Sekber Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(CNN Indonesia)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Dewa 19 dikabarkan akan memeriahkan Pesta rakyat Jember.

Selasa, 26 September 2023 | 22:49 WIB

Inilah harga mobil bekas Toyota Agya terbaru

Senin, 25 September 2023 | 23:42 WIB

Pedangdut Mawar Kusuma ditangkap Polisi, kasus apakah !

Jumat, 15 September 2023 | 21:19 WIB

Inilah istilah-istilah generasi Z alias gen Z

Kamis, 14 September 2023 | 21:44 WIB

Efek tidur dengan lampu menyala

Selasa, 5 September 2023 | 23:50 WIB

10 Cara Mengendalikan Amarah yang Meledak

Selasa, 5 September 2023 | 23:26 WIB

KCIC Bandung-Jakarta akan dijajal oleh PM China

Minggu, 3 September 2023 | 22:33 WIB

Aplikasi Booming Amankah, simak beritanya

Minggu, 3 September 2023 | 22:21 WIB

Inilah Makanan sumber Glukosa dan manfaatnya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:50 WIB

Tarik uang di Aplikasi Snack Video, inilah caranya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:38 WIB
X