Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan tidak ditahannya istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi mereka.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.
"Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," kata perempuan yang akrab disapa Rini kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/9).
Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali. Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.
"Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama," jelasnya.
Baca Juga: Mabes Polri Tepis Isue Perlakuan Khusus Terhadap Putri Candrawathi
Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa hal itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus tidak melakukan penahanan terhadap Putri. Pertama, kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Terakhir, dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
"Penyidik masih mempertimbangkan alasan kesehatan. Kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9).
Baca Juga: Menghadapil Pemilu 2024, PKB akan Bentuk Sekber Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
Meski tidak menjalani masa penahanan, namun Putri sudah dicekal oleh penyidik. Putri juga diminta untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik timsus.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(CNN Indonesia)