Jakarta, BPKPNEWS.COM-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah itu sudah melakukan penahanan terhadap 84 orang terkait dugaan tipikor selama periode Januari hingga Agustus 2022.
Pernyataan itu disampaikan Firli dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/9).
Selain itu, menurutnya, KPK sudah melakukan ratusan penindakan, di mana beberapa sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
"Penindakan telah melakukan penyelidikan sebanyak 88 perkara terhitung mulai dari Januari-Agustus 2022, penyidikan 79, penuntutan 80, inkrah 75, eksekusi 67. Tersangka khusus 2022 dari Januari-Agustus sudah kita lakukan penahanan sebanyak 84 orang," ucap Firli.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Terjadi Ricuh Antara Relawan Anis Baswedan Dengan Jurnalis
Ia melanjutkan, KPK juga sudah melakukan pengembalian aset dari 67 perkara dengan total nilai Rp351,86 miliar.
"Dari aset recovery 67 perkara sudah kita lakukan eksekusi, dan dari 120 perkara dengan mendapatkan nilai aset Rp 351,86 miliar dari Januari-Agustus 2022," ujarnya.
Kemudian, menurutnya, KPK juga melakukan berbagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Firli bilang, persentase pelaksanaan program pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga pimpinannya sudah mencapai 63,86 persen.
"Sebagaimana tadi kami laporkan KPK juga bertindak sebagai sekretariat strategi nasional pencegahan korupsi, dari tiga fokus area dan 12 aksi pencegahan korupsi tahun 2021-2022 sudah mencapai angka 63,86 persen," kata pensiunan polisi dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga itu.
(red/CNN)