Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago terkait laporan dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.
Zakirudin mengatakan pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan dengan kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Kendati demikian, Zakirudin mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. Ia juga menyebut laporan yang awalnya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, saat ini sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Pastinya saya belum tahu (ditangani direktorat mana), LP di Dittipidum. Sedangkan berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," pungkasnya.
Baca Juga: Cimahi KITA Mendukung Sekda Kota Cimahi Menjadi PJ Kota Cimahi
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) melaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Ketua Umum A3H, Zakirudin.
Deolipa dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf oleh Brigadir J.
Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka Menjadi Perhatian Publik, Siapa Sebenarnya Hacker Bjorka Tersebut..
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
Sementara Kamaruddin turut dilaporkan lantaran yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait adanya luka sayatan di tubuh Brigadir J.
(Red)