• Kamis, 21 September 2023

KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Tidak Dalam Satu Perkara

- Jumat, 23 September 2022 | 23:41 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh MA
Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh MA

Jakarta, BPKPNEWS.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hakim agung Sudrajad Dimyati menerima suap tidak hanya berasal dari pengurusan satu perkara saja.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi.

"Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam konferensi pers penahanan Sudrajad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

Sudrajad diduga melibatkan orang-orang yang sama dalam mengurus perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Alex.

Dia menyatakan tim penyidik akan menelusuri dugaan perkara-perkara lain yang dalam prosesnya ada tindak pidana suap. Saat ini KPK belum bisa menyampaikan apa saja perkara lain yang diduga ada keterlibatan Sudrajad.

Baca Juga: Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus DPW Barisan Republik Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027

Diberitakan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Delapan tersangka dari MA telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 12 Oktober 2022, sedangkan dua tersangka dari pihak swasta belum ditahan lantaran masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Red)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Pedangdut Mawar Kusuma ditangkap Polisi, kasus apakah !

Jumat, 15 September 2023 | 21:19 WIB

Inilah istilah-istilah generasi Z alias gen Z

Kamis, 14 September 2023 | 21:44 WIB

Efek tidur dengan lampu menyala

Selasa, 5 September 2023 | 23:50 WIB

10 Cara Mengendalikan Amarah yang Meledak

Selasa, 5 September 2023 | 23:26 WIB

KCIC Bandung-Jakarta akan dijajal oleh PM China

Minggu, 3 September 2023 | 22:33 WIB

Aplikasi Booming Amankah, simak beritanya

Minggu, 3 September 2023 | 22:21 WIB

Inilah Makanan sumber Glukosa dan manfaatnya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:50 WIB

Tarik uang di Aplikasi Snack Video, inilah caranya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:38 WIB

Bupati Sukabumi Hadiri Acara BAZNAS AWARD 2023

Senin, 7 Agustus 2023 | 23:43 WIB
X