Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertama, Said berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menaker Ida Fauziyah karena tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.
"Tentu Permenaker 18/2022 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain," ujar Said dalam keterangan resmi, Minggu (20/11).
Kedua, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi maupun kabupaten/kota sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada bupati/walikota maupun gubernur.
Said menyoroti gubernur-gubernur yang sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri terkait penjelasan tata cara kenaikan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan.
Baca Juga: Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar Resmi Dimulai
Ketiga, Partai Buruh dan serikat buruh lain menyayangkan rumus perhitungan kenaikan upah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ruwet. Said lantas memberikan dua alternatif perhitungan.
Menurutnya, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua dengan menghitung standar biaya hidup aliasliving cost.
"Untuk Indonesia, standar biaya hidup dinamai kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei KHL inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota maupun gubernur," jelasnya.
Catatan keempat, perhitungan kenaikan upah menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menyebut di dalam salah satu pasalnya adalah kenaikan upah minimum maksimal sebesar 10 persen. Namun, kalimat tersebut dianggap membingungkan.
"Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum. Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Muktamar Muhammadiyah Akan Menentukan 13 Anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2022-2027.
Catatan terakhir, Partai Buruh dan serikatburuhmenyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum tersebut membuat Dewan Pengupahan berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10 persen. Meski sebenarnya serikatburuhmasih berharap UMP 2023 naik hingga 13 persen.
"Kalau ditanya sikap PartaiBuruhdan organisasi serikatburuh, sikap kami tetap (ingin) naik 13 persen. Pemerintah pusat, gubernur, bupati/walikota, dan yang paling menentukan adalah gubernur karena akan menandatangani SK upah minimum," katanya.
"Kami berharap sekali dapat dikabulkan 13 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," harap Said.
Jika tidak terkabul, pihaknya mengimbau gubernur dan bupati/wali kota menetapkan kenaikan UMP dan UMK minimal 10 persen. Nilai tersebut didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti yang diperkirakan berada di angka 4 hingga 5 persen.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan beleid diterbitkan salah satunya dengan mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Baca Juga: Pulang Lebih Cepat dari KTT APEC di Bangkok Demi Menghadiri Muktamar Muahammadiyah, Ini Alasan Jokowi ..
Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida, Sabtu (19/11), dikutip dari Antara.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," sambung Ida.
(red/CNN)