Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:01 WIB
Ferdy Sambo tak dihukum maksimal, Kamaruddin Simanjuntak sebut suami Putri Candrawati masih punya pengaruh? (Tangkapan layar/YouTube KOMPASTV)
Ferdy Sambo tak dihukum maksimal, Kamaruddin Simanjuntak sebut suami Putri Candrawati masih punya pengaruh? (Tangkapan layar/YouTube KOMPASTV)

BPKPNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Sejumlah terdakwa telah dituntut jaksa.

Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara terdakwa utama yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Samboitu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan setelah melalui proses panjang persidangan.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.

Baca Juga: Kata Ustazah: Pasutri Lakukan Ini saat Penghasilan Pas-pasan

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.

Lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? Apakah terdakwa akan dihukum penjara selama hidupnya? Begini penjelasannya.

Banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup.

Pemahaman yang didapatkan yakni pidana penjara selama sama dengan umur terpidana ketika dijatuhi tuntutan tersebut. Misalnya, ada seorang terpidana berumur 20 tahun yang dipidana seumur hidup, maka lama kurungan terpidana tersebut adalah 20 tahun.

Pemahaman seperti demikian dapat dikatakan salah jika merujuk pada KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Arti Mimpi Pasar Ramai, Ternyata Jadi Pertanda Kemakmuran? Simak Penjelasannya

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP, yang berbunyi "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu." Kemudian, masih dalam pasal yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda, yakni Pasal 12 ayat 4 menyatakan:

"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun,".

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Inilah 10 Pola pikir dalam Meraih Kesuksesan

Senin, 29 Mei 2023 | 23:21 WIB

Terpopuler

X