BPKPNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Sejumlah terdakwa telah dituntut jaksa.
Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.
Sementara terdakwa utama yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Samboitu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan setelah melalui proses panjang persidangan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa membacakan tuntutannya.
Baca Juga: Kata Ustazah: Pasutri Lakukan Ini saat Penghasilan Pas-pasan
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambung jaksa.
Lantas apa yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup? Apakah terdakwa akan dihukum penjara selama hidupnya? Begini penjelasannya.
Banyak terdapat salah penafsiran di tengah masyarakat awam mengenai arti dari pidana penjara seumur hidup.