-
Jakarta | BPKP NEWS.COM
Wasit yang menjadi korban pengeroyokan para pemain Nene Mallomo Sidrap di Liga 3, Romi Daeng Rewa, mendapat sekitar 10 jahitan di bagian kelopak mata dan mata sebelah kanan tidak dapat melihat jelas akibat kejadian tersebut.
Pengeroyokan terjadi ketika Romi yang memimpin pertandingan Liga 3 antara PS Gasma Enrekang vs Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, 24 Desember lalu.
Romi dikeroyok sejumlah pemain Nene Mallomo Sidrap yang tidak terima dengan keputusan yang dibuat sang wasit.
Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Kinerja Android Agar Lebih Ringan dan Cepat, Jangan Sampai Rusak Duluan!
Romi menerangkan pasca-pengeroyokan, mata sebelah kanannya tidak dapat melihat dengan jelas dan merasakan sakit di bagian dada serta di kepala bagian belakang.
"Kondisi kesehatan mata saya sebelah kanan itu agak rabun dan berkunang-kunang tidak seperti sebelah kiri setelah ada pemukulan. Ada 10 jahitan," kata Romi, Selasa (28/12).
Setelah mengalami pengeroyokan Romi kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Romi menolak menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.
Romi menerangkan pasca-pengeroyokan, mata sebelah kanannya tidak dapat melihat dengan jelas dan merasakan sakit di bagian dada serta di kepala bagian belakang.
"Kondisi kesehatan mata saya sebelah kanan itu agak rabun dan berkunang-kunang tidak seperti sebelah kiri setelah ada pemukulan. Ada 10 jahitan," kata Romi, Selasa (28/12).
Setelah mengalami pengeroyokan Romi kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Romi menolak menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.
Baca Juga: Operasi Lilin 2021, Polri : Arus Lalin Keluar-Masuk Jakarta Berjalan Aman
"Kalau saya tidak akan damai, saya akan menuntut dipidanakan para pemain itu," ucap Romi.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan enam pemain sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kalau saya tidak akan damai, saya akan menuntut dipidanakan para pemain itu," ucap Romi.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan enam pemain sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(red)