• Senin, 25 September 2023

DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan

- Selasa, 24 Maret 2020 | 09:17 WIB
81-600x381
81-600x381

 

 

 


-
Foto : Ilustrasi

REDAKSI | 24 Maret 2020

 

JAKARTA, BPKP NEWS - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19.

 

"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).

 

Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

 

"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.

 

Halaman:

Editor: bpkpnews

Terkini

Jadwal Program Belajar dari Rumah di Televisi

Senin, 13 April 2020 | 14:23 WIB

Guru Besar UGM yang Positif Corona Meninggal

Selasa, 24 Maret 2020 | 09:29 WIB

Gagasan Mengenai Pancasila

Sabtu, 11 Januari 2020 | 09:22 WIB
X