• Jumat, 22 September 2023

Sekda Kota Bandung : Perda Terkait Reklame akan di Revisi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 22:34 WIB
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna

Bandung, bpkpnews.com--Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun naskah Peraturan Daerah (Perda) terkait Reklame di Kota Bandung.H al tersebut disampaikan Ema disaat meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (3/3/2023)

Lanjut Ema, Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tuturnnya

Menurut Ema, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika  Kota.

Baca Juga: Jalan Berlubang disaat Musim Hujan, Sokbreker pada moMobil terkena Imbas

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelas Ema.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tuturnya.

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban  masyarakat umum dan estetika Kota.

"Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini," ucap Ema.

Baca Juga: Tips untuk Menghabiskan Waktu Kosong di saat Hujan?

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.(red/HMS Bdg)

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Perkuat Fungsi dan Peran Organisasi, FKDM gelar Bimtek

Minggu, 17 September 2023 | 14:05 WIB

Sekda Kota Bandung Optimis Raih WTP kali Kelima

Senin, 20 Maret 2023 | 21:20 WIB
X