
Bandung-- BPKP NEWS.COM
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sistem ganjil genap ini kembali diberlakukan lagi mulai besok, Jumat (20/8).
Keputusan kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kota Bandung.
"Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung, dilaksanakan mulai dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," kata Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky dikutip dari SK yang ditandatangani pada Kamis (19/8).
Pemberlakuan waktu ganjil genap dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.
Pengaturan ganjil genap disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil