• Kamis, 21 September 2023

2 Tower BTS di Kota Bandung di Duga Tidak Mengantongi Ijin, Salah Satunya di SMK Negeri

- Kamis, 13 Januari 2022 | 11:16 WIB
Menara Tower BTS yang terletak di Jl. Sultan Tirtayasa Kota bandung (foto : bpkpnews.com)
Menara Tower BTS yang terletak di Jl. Sultan Tirtayasa Kota bandung (foto : bpkpnews.com)

 

BANDUNG | BPKPNEWS.COM

2 Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Inti Bangunan Sejahtera (IBS) yang berada di Jl. Sultan Tirtayasa No 26 serta salah satunya lagi di salah satu sekolah  SMK Negeri di Kota Bandung di Duga bermasalah dan tidak mengantongi ijin.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Tarmizi menyampaikan, hasil laporan dari tim intelijen dan investigasi DPP. BPKP bahwa 2 Tower Base Transceiver Station miliki PT. IBS tersebut setelah diadakan penelusuran ke Dinas DPMPTSP dan Diskominfo kota bandung, kami mendapatkan informasi memang kedua Tower tersebut belum terbit ijinnya, pungkasnya pada bpkpnews,com, Rabu (12/1/2022).

" Yang lebih parah lagi kedua tower tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2015, inikan lucu, ko bisa dalam rentang waktu 6 tahun masalah perijinan belum juga tuntas coba buka lagi Peraturan Walikota Bandung nomor 214 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendaliaan Menara Telekomunikasi ," ungkapnya. 

Baca Juga: JPU PN Bandung Tuntut Herry Wirawan Hukuman Seumur Hidup

lebih lanjut Tarmizi mengatakan, Kami sudah melaporkan permasalah Pendirian dua Tower BTS tersebut ke para pihak yang ada di kota Bandung, mulai dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jika perlu Kami akan laporkan ke semua pihak di Pemkot Bandung, kalau perlu kita membuat aksi Demo supaya permasalahan ini bisa ditindak lanjuti agar ditindak tegas." tandasnya

Diketahui bersama, Ketentuan mengenai pendirian Menara Tower BTS semua sudah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung nomor 214 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendaliaan Menara Telekomunikasi, 

Baca Juga: KI Provinsi Jabar Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi DPP. BPKP atas Pemrov. Jabar

Sehingga sanksi badan atau perorangan yang mendirikan bangunannya melanggar atau tidak melalui perizinan sebagaimana aturan yang berlaku. Hal itu bisa dituntut sanksi pidana, denda uang dan penertiban pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar.

(Tim)

Editor: Asep Jubaeni Hamzah

Tags

Terkini

Perkuat Fungsi dan Peran Organisasi, FKDM gelar Bimtek

Minggu, 17 September 2023 | 14:05 WIB

Sekda Kota Bandung Optimis Raih WTP kali Kelima

Senin, 20 Maret 2023 | 21:20 WIB
X