Abdurrahman Anton M.
Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH
Bandung, BPKPNEWS.COM--Kegiatan Walikota Bandung pada tanggal 28 Agustus 2022 meresmikan suatu Gedung apalagi Gedung Da’wah ANNAS adalah Benar.
Gedung Da’wah tersebut merupakan sarana pendidikan ummat dan sarana Amar Ma’ruf Nahi Munkar untuk menjaga nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Melindungi ummat Islam dari ancaman ajaran yang sesat dan menyesatkan dan meresahkan ummat. Hal tesebut juga sesuai dengan visi Kota Bandung yang Agamis selain sejantera.
Menurut Pasal 25 (2) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah :
2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Termasuk tugas Walikota di dalamnya adalah menjaga warganya dari ajaran sesat dan menyesatkan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Faizal Assegaf mengamuk di Bareskrim Polri, Inilah Alasannya
Tersebar ajaran yang meresahkan masyarakat dengan dalih bahwa penganutnya adalah penganut Islam.
Diantara ajarannya yaitu :
Pertama, menolak Kholifah Islam yaitu Sayyidina Abu Bakar dan Umar bin Khottob.
Kedua, melecehkan dan menghina bahkan menganggap sesat para Sahabat Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam yang dirodhai dan sudah dijamin sebagai Ahli Surga.
Ketiga, menghina dan menyatakan sesat Sayyidah Aisyah Rodhiyallohu Anhu Istri Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi wa Sallam.
Baca Juga: Komnas HAM : Putri Candrawathi Diperintahkan suaminya Ferdy Sambo Untuk Mengaku Dilecehkan
Keempat, menghalalkan Kawin Mut’ah atau Kawin Kontrak yang diharamkan Islam.