Kurnia Solihat Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Gantikan Mendiang Ade Supriadi

- Jumat, 16 Desember 2022 | 14:01 WIB
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, kemarin ini.Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna membahas Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, kemarin ini.Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung

Bandung, BPKPNEWS.COM--DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan Kurnia Solihat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 14 Desember 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan diikuti anggota DPRD Kota Bandung baik secara langsung maupun virtual.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini Wali Kota Bandung Yana Mulyana, serta jajaran Forkopimda Kota Bandung.

Pada Rapat Paripurna tanggal 14 November 2022 menetapkan calon pimpinan DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan mendiang Ade Supriadi.

Ade Supriadi adalah Anggota DPRD Kota Bandung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, dan telah meninggal karena sakit pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga: Saksi Bisu Kota Otonom Cimahi


“Maka, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas Almarhum selama menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bandung menjadi ladang amal ibadah bagi Almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal Alaamin,” papar Tedy Rusmawan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa 'Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat'.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/Kep.775-Pemotda/2022 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 170/Kep.781-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Stadion GBLA dan Taman Lalu Lintas

Oleh karena itu pada Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah atau Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung oleh Ir. Kurnia Solihat di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.

Pengucapan Sumpah atau Kanji Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (6) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD tersebut, maka komposisi Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2019-2024 telah kembali lengkap sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa 'Pimpinan DPRD  Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang'.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Hadiri Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Sekda Kota Bandung Optimis Raih WTP kali Kelima

Senin, 20 Maret 2023 | 21:20 WIB
X