BANDUNG | BPKPNEWS.COM
-Perhatian khusus kepada eksistensi dan peran Staf Ahli yang ada bahwa Staf Ahli diposisikan sebagai pembantu utama dalam pembahasan kebijakan strategis termasuk wilayah "problem solving". Sehingga dengan sendirinya citra Staf Ahli berada pada proporsi semestinya.
Dampaknya pejabat yang ditempatkan dalam jabatan ini tidak merasa termarjinalkan. Namun demikian berbanding terbalik kondisi Staf Ahli yang berada di Daerah lainnya.
Mengingat masih banyak Daerah atas kebijakan Kepala Daerah nya, memposisikan Staf Ahli ini tidak semestinya. Hal ini berawal dari rekrutmen untuk jabatan Staf Ahli lebih bernuansa subyektif.
Baca Juga: Kisah Perajin Kendang Sunda Asal Bandung, Diminati Hingga Mancanegara
Artinya terkesan penempatan dalam jabatan ini berdasarkan aspek "like and dislike" dan atau sebuah "hukuman" yang tidak melalui evaluasi kinerja secara semestinya.Disamping itu, perlakuan dan peran Staf Ahli ini tidak ditempatkan pada posisi seharusnya.
Lantas bagaimana kedudukan dan peran Staf Ahli yang sebenarnya?. Apabila merujuk pada Permendagri No.134 Tahun 2018, ternyata Staf Ahli ini memiliki kedudukan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dengan status jabatan Pimpinan Tinggi.
Disamping itu dalam rekrutmen bagi jabatan ini tidak sembarangan alias memiliki standar kompetensi tertentu. Tugasnya melakukan analisis atau pengkajian terhadap dinamika perkembangan pemerintahan dan memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kepala Daerah.
Baca Juga: H. Iyep Calon Kuat menjadi Ketua RW 13 Cinta Asih
Adapun faktor penunjang bagi Staf Ahli ini adalah sarana prasarana dan fasilitas yang sama dengan pimpinan SKPD, alokasi anggaran, dan dibantu oleh jabatan administrasi, serta tenaga Ahli dari komponen masyarakat yang memiliki kemampuan akademis yang memadai.
Tapi fakta berbicara lain, lantas apanya yang salah ?. Wallohu A'lam.
Bandung, Sabtu 17 Desember 2022
H. Jamu Kertabudi
Pakar Otonomi daerah dan juga sebagai Akademisi, Dosen Ilmu Politik Universitas Nurtanio Bandung
Artikel Terkait
Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Stadion GBLA dan Taman Lalu Lintas
Saksi Bisu Kota Otonom Cimahi
Bersatunya Dekopinda Kota Cimahi 'NGAHIJI'
Kurnia Solihat Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Gantikan Mendiang Ade Supriadi
DPW Ormas Brigez Jumat Berkah di Masjid Agung Kota Cimahi