Lancarkan Lalu Lintas Masjid Raya Al Jabbar, Pemkot Bandung Rekayasa Jalan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 20:49 WIB
Kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage.
Kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage.

Bandung, BPKPNEWS.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage. Proses uji coba dilaksanakan pada 12-13 Januari 2023.

Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurai kemacetan akses masuk dan keluar Masjid Raya Al Jabbar.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, rekayasa lalu lintas merupakan keniscayaan mengingat eksisting akses jalan masuk ke Masjid Raya Al Jabbar tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang melintasinya.

“Animo masyarakat untuk datang ke Masjid Raya Al Jabbar luar biasa. Namun di sisi lain, eksisting jalan yang ada juga belum memadai. Sehingga rekayasa jalan adalah satu keniscayaan,” ujar Ema saat meninjau kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Jaga Keamanan dan Ketertiban, Pemkot Bandung Siap Gelar Patroli Gabungan

“Memang ada dinamika (pelaksanaan rekayasa lalu lintas), saya rasa ini bukan masalah besar. Menurut hemat saya ini bisa dikomunikasikan oleh aparatur kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain rekayasa lalu lintas, Ema juga menyebut optimalisasi kantung parkir dan tempat berdagang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi hal yang diupayakan Pemkot Bandung dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar Masjid Raya Al Jabbar.

Ia juga menjelaskan, data terbaru soal jumlah kantung parkir di Masjid Raya Al Jabbar.

“Parkir itu ternyata tidak seperti kemarin yang disampaikan. Jumlah 1.500 itu ternyata akumulasi dari motor yang dipaksakan ke celah-celah, itu baru bisa. Kalau hanya untuk roda empat, ketersediaannya hanya sekitar 400. Itu data terbaru dari Kepolisian yang baru saya terima,” terang Ema.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Kembali Gelar Program Padat Karya dan Bantuan UMKM

“PKL sudah mulai ditertibkan. Di plaza itu tidak boleh digunakan untuk parkir apalagi PKL,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada lahan seluas 5.000 meter persegi yang akan diproyeksikan menampung para PKL. Hal ini akan dikomunikasikan unsur kewilayahan.

“Itu lahan untuk pedagang. Nanti akan dikomunikasikan oleh pak camat, karena itu lahan milik masyarakat. Untuk pedagang, karena dari segi kepadatan tanahnya pun bukan diperuntukkan lahan parkir,” beber Ema.

Ia berharap, upaya rekayasa lalu lintas, penataan kantong parkir dan PKL ini dapat menunjang kelancaran arus lalu lintas di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Sekda Kota Bandung Optimis Raih WTP kali Kelima

Senin, 20 Maret 2023 | 21:20 WIB

Terpopuler

X