Pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, S.Si.,M.M., didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, S.E., M. M., Lurah Melong, Dian Rohimat, S.Sos.,M.IP., beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Melong dan para tokoh masyarakat.
Baca Juga: Aksi Begal di Ibu Kota Jakarta Bikin Was-was, Pelaku Tak Segan Bunuh Korban
Kepada awak media, Pj. Wali kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, S.Si.,M.M., mengungkapkan, Pemerintah kota Cimahi melalui BPJS kesehatan memberikan uang santunan sebesar Rp. 42 Juta kepada ahli waris anggota Linmas yang meninggal dunia yang menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan kematian ini merupakan program pemerintah kota Cimahi yang pada kaitannya bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan bagi anggota Linmas yang meninggal dunia, dan tentunya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris atau keluarganya,” ucapnya kepada wartawan usai pemberian santunan.
Dikdik berharap program BPJS Ketenagakerjaan ini kedepan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat di kota Cimahi.
Baca Juga: Puan Akui Tak Gampang Jadi Dirinya Kini, Harus Buktikan Mampu
“Program ini harapannya tentu saja menjadi bukti bahwa pemerintah kota memberikan atensi kepada pihak-pihak yang memang telah memberikan kinerjanya berdedikasi loyalitas sebagai anggota Linmas, dan untuk masyarakat ini akan mendapatkan apresiasi dari pemerintah,” imbuhnya.