Bandung, bpkpnew.com--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat sukses menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
UKW tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Asrilia Jl. Pelajar Pejuang 45 No 123 Kota Bandung, untuk Angkatan ke 59, 60 dan 61, senin (20/3).
Diikuti 100 orang peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, UKW tersebut diadakan selama dua hari mulai dari tanggal 20-21 Maret 2023.
Pantauan bpkpnews.com di lokasi acara, tampak hadir sekaligus memberikan sambutannya perwakilan dari Gubernur Jawa Barat, Diskominfo Provinsi jawa Barat serta Ketua PWI Pusat.
Baca Juga: Kapal Tongkang Bermuatan Batubara Karam di Pelabuhan BNJM
Dalam UKW tersebut, para peserta terbagi kedalam beberapa kelompok, dimana setiap kelompok dihadirkan nara sumber yang nantinya menjadi bahan Uji Kompetensi Wartawan.
Beberapa pejabat yang hadir menjadi nara sumber yakni dari Angota DPRD Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas budaya dan Pariwisata Kota Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Komisi Informasi Jawa Barat.
Dari Komisi Informasi Jawa Barat yang diwakili oleh staf khususnya, DR. Mahi M. Hikmat, M.Si dalam paparannya menyampaikan, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, tuturnya
Lanjut Mahi, dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, KI Jabar menempuh dua cara yakni Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, pungkasnya
Ditambahkannya, Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi sedangkan ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP, ujarnya
"Jawa Barat menempati posisi teratas provinsi dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Terbaik di Indonesia Tahun 2022", ungkap Mahi
Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur serta Hukum Melaksanakannya
Dari 34 provinsi, Jabar meraih nilai tertinggi 81,93 disusul Bali 80,99. Sedangkan 32 provinsi lainnya masuk kategori sedang, dan ada satu provinsi kategori buruk, ungkap Mahi