Saling Klaim Kepemilikan Lahan di Pinggirsari Arjasari, Berujung Pelaporan ke POLDA Jabar

- Senin, 10 Oktober 2022 | 23:34 WIB

Kabupaten Bandung, BPKPNEWS.COM--Terkait saling klaim lahan kepemilikan antara Irine Saptarahardjo dengan H. Dadan Rohaya, yang dimediasi oleh pihak Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Rabu, (28/9/2022), tak menemui titik temu.

Selain dihadiri oleh pihak Irine Saptarahardjo yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Herawanto, SH., dan pihak H. Dadan Rohaya berikut Kuasanya H. Kaka, juga turut hadir A. Wawan Somantri selaku Kepala Desa Pinggirsari, Bripka AB Hartono (Bhabinkamtibmas), juga Serka Jajang Ali Muksin (Bang Jali) selaku Babinsa Desa Pinggirsari.

Pada pertemuan mediasi tersebut, Irine Saptarahardjo, yang merupakan warga Kp. Cibuntu, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, bersikukuh, bahwa dirinya sudah membeli 4 (empat) bidang tanah, yakni kepada sdri. Eti binti Madrasik (almh) tahun 1995 (satu bidang tanah), dan Enda Suwardi (alm) pada tahun 1994 (tiga bidang tanah). Hal ini terbukti dengan sudah terbitnya 4 (empat) Akta Jual Beli (AJB) atas nama dirinya:

– 1. AJB No.: 307/AJB/PPAT/III/1995, atas nama: Irine Saptarahardjo, yang dibeli dari sdri. Eti binti Madrasik, warga Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 173.D.IV, Blok Kolecer, Desa Pinggirsari, Kohir No.: 4682, dengan luas 6.155 meter persegi (M²), ditandatangani oleh Drs. Masngudi (Camat Arjasari), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu, tanggal 12 Juli 1995.

– 2. AJB No.: 679/AJB/AJS/XII/1994, atas nama: Irine Saptaraharjo, yang dibeli dari Endit bin Suwardi alias Enda bin Suwardi, warga Kp. Cibuntu, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 176.D.IV, Blok Pinggirsari, Kohir No.: 1031, dengan luas 3.500 meter persegi (M²), ditandatangani oleh Drs. Masngudi (Camat Arjasari), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sabtu, tanggal 17 Desember 1994.

– 3. AJB No.: 678/AJB/AJS/XII/1994, atas nama: Irine Saptarahardjo, warga Kp. Cibuntu, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 173.D.IV, Blok Kolecer, Kohir No.: 1.031, dengan luas 4.260 meter persegi (M²), ditandatangani oleh Drs. Masngudi (Camat Arjasari), selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanggal 17 Desember 1994.

Baca Juga: PTMSI Pengprov Jawa Barat Gelar Seleksi Atlet

– 4. AJB No.: 2130/2022, beli dari saudara Enda bin Suwardi, atas nama Irine Sapta Rahardjo, warga Kp. Cibuntu, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Dengan Persil No.: 176.D.IV, Blok Pinggirsari, Kohir No.: 1031, dengan luas kurang lebih 2.030 meter persegi (M²), di hadapan Notaris Iin Abdul Jalil, SH., Sp.N., tanggal 02 Agustus 2022.

Irine pun merasa heran. Karena nyatanya tanah yang selama ini menjadi miliknya dan dibeli semenjak tahun 1994, kini justru diklaim oleh seseorang yang bernama ‘H. Dadan Rohaya’, yang berdalih sudah membeli 2 (dua) bidang tanah tersebut, dengan memberikan down payment (DP) masing-masing senilai @5 juta rupiah, tahun 2021.
– DP 5 juta untuk pembayaran tanah seluas 700 tumbak (14,0625 x 700 = 9.843,75 M²), yang terletak di Kp. Cibuntu Desa Pinggirsari

– DP 5 juta untuk pembayaran tanah seluas 500 tumbak (14,0625 x 500 = 7.031,25 M²), yang terletak di Kp. Cintarasa Pinggirsari

Apakah logis, kata Irine, karena jelas-jelas tanah tersebut sudah saya beli semenjak tahun 1994. “Lah ini koq tiba-tiba tanah saya ada yang mengklaim miliknya, dengan dalih sudah memberikan DP pembelian tanah senilai 10 juta rupiah. Sementara luasnya saja 1200 tumbak (setara 16.875 meter persegi). Lantas, yang menjadi pertanyaan saya; membeli kepada siapa?” ujarnya heran.

“Kalau toh mau membeli tanah, ya silahkan sama saya. Karena tanah tersebut bukan berarti tidak akan saya jual,” ujar Irine.

Rancunya lagi, kata Irine; “Andaikan sudah memberikan DP atas pembelian tanah tersebut kepada almarhum Bapak Enda bin Suwardi, terus sisanya mau dibayarkan kepada siapa?” ucapnya keheranan.

Sementara dari pihak H. Dadan Rohaya, yang diwakili oleh H. Kaka selaku kuasanya, pun tak kalah untuk memaparkan kronologi hal ihwal tanah tersebut, hingga dikuasainya lahan tersebut oleh H. Dadan Rohaya.

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Inilah Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 23:10 WIB
X