CIMAHI | BPKPNEWS.COM
Ungkapan H. Djamu Kertabudi seorang pakar otonomi daerah dan juga sebagai akademisi, dosen ilmu politik Universitas Nurtanio Bandung, perihal pengangkatan Penjabat Wali Kota Cimahi, Minggu 23 Oktober 2022.
Saudaraku, akhirnya putra Cimahi pertama kali memimpin kotanya "Bali geusan ngajadi", meskipun sementara berstatus Penjabat (bukan pejabat).
Dengan masa jabatan hanya satu tahun ini, tugas dan kewajiban apa yang harus dilakukannya ?.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Penetapan Status KLB Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Yang menjadi dasar rujukan dalam menjalankan roda pemerintahan bagi Pj. Wali Kota Cimahi, adalah :
1. Amanat Gubernur saat berpidato dalam acara pelantikan yang bersangkutan. Disana selalu ada beberapa point' yang harus menjadi prioritas.
2. Memori pelaksana tugas Wali Kota sebelumnya, yang diserahkan saat serah terima jabatan.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMK Pahlawan Toha Bandung Resmikan Bisnis Center (BC) Sekolah
Dari dua hal ini, regulasi pertama yang ditetakan Pj. Wali Kota Cimahi adalah Perwal tentang RPJMD 2022-2025 (tiga tahun) berdasarkan rujukan kedua hal diatas.
Dengan demikian, program pembangunan menggambarkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kenapa RPJMD ditetapkan tiga tahun, padahal yang bersangkutan masa jabatannya hanya satu tahun ?.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD, Yana Sampaikan Jawaban Atas Dua Raperda Kota Bandung
Berdasarkan perundangan tentang Sistem Perencanaan Nasional bahwa RPJP ditentukan kurun waktu 20 tahunan. RPJM 3-5 tahun, RKP 1 tahun.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo :keputusan Soal Capres Kewenangan Penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Apel Pagi Terakhir di Pimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Setelah Gruduk Dinas LH, Aliansi Cilegon Bersih Akan Demo Pemkot
Kapolri Larang Jajaran Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Gelar Operasi Tilang Secara Manual
Serah Terima Jabatan Wali Kota Cimahi Periode 2017-2022 Ngatiyana ke Penjabat Wali Kota Didik