CIMAHI | BPKPNEWS.COM
-Dalam rangka pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi TA. 2022, Pemkot Cimahi melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Gempur Roko Ilegal" ke 1, bertempat di Aula Gedung Technopark Jl. Raya Baros Utama Kota Cimahi, pada (11/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, S.Si., MM., yang dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Sosialisasi tersebut adalah bagian dati melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi sosialisasi ini adalah bagian dari melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, terkait dengan pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal", ucap Dikdik.
Baca Juga: Cabor Tenis Meja Tuai Kekisruhan di Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat
Dikatakannya juga, bahwa ini sesuatu hal yang memang harus dilakukan jika terjadi di Kota Cimahi, terutama bila dikaitkan dengan kondisi negara terkait peredaran dari sektor rokok ilegal tersebut.
"Ketika di Kota Cimahi ada peredaran roko ilegal, sudah pasti kita akan asesmen nanti, apakah ini sifatnya masif atau hanya kebetulan satu atau dua kasus saja, nah ini akan kita koordinasikan dengan aparat yang berwajib tentunya", tegas Dikdik.

Lebih lanjut, disampaikannya, bahwa kalau rokok ilegal ini persoalannya bukan di persoalan kesehatan, tetapi persoalannya kaitan dengan pemenuhan terhadap tanggung jawab berkaitan dengan pajak negara.
Baca Juga: Gedung Balaikota Bandung Terbakar Hebat
"Kalau yang namanya roko saya kira semuanya juga tidak bagus untuk kesehatan artinya berbahaya, suatu saat masyarakat akan terdampak kesehatannya, lantas siapa yang akan menanggung ketika masyarakat kita sakit, pasti negara", imbuhnya.
Dirinya juga berharap bahwa di Kota Cimahi ini semua yang berlaku adalah sesuatu yang memang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk peredaran rokok ilegal ini yang harus dikendalikan.
"Saya kira ini yang harus tetap dilaksanakan, bagaimana kita harus diyakinkan bahwa di Kota Cimahi ini semua yang berlaku adalah sesuatu yang memang betul-betul dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, termasuk berkaitan dengan peredaran produk rokok ilegal", tegasnya.
Baca Juga: Ada Segudang PR Yang Harus Diselesaikan Kata Pj Wali Kota di Silaturahmi Keluarga Besar CimahiKITA
Kendati demikian, terkait peredaran roko ilegal di Kota Cimahi Dikdik juga menegaskan, bahwa sejauh ini tidak ada kasus, akan tetapi bukan berarti tidak mungkin ada kasus.
"Mungkin begini ada seseorang berangkat ke luar derah coba-coba membeli untuk di Cimahi, barangkali seperti itu, namun perdaran sampai masif itu tidak ada. Karena mungkin Kota Cimahi bukan daerah yang dekat dengan sentral produksi rokok atau daerah yang dekat dengan pelabuhan yang dapat terjadinya keluar masuk barang ilegal", pungkasnya.
Artikel Terkait
PT Pos Indonesia Cimahi laksanakan Penyaluran BSU Tahap 7
Kang Erwin Bantu Rehabilitasi Rumbel SDN 038 Kota Bandung yang Lama Terbengkalai akibat Pandemi Covid-19
Penandatanganan MoU kerjasama Akademik Sesko TNI Dengan IAIN Syekh Nurjati Di Kota Cirebon
Letkol Pnb Supardo Butarbutar., M.Han Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Kios Buah-buahan di Pasar Induk Caringin Bandung dilalap Si Jago Merah