SUKABUMI | BPKPNEWS.COM
-Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima sejumlah rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Rekomendasi tersebut diterima langsung Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri saat exit meeting pemeriksaan kinerja oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pendopo, Jumat, 2 Desember 2022.
Khususnya, atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyediaan air minum laik dan aman kepada masyarakat tahun anggaran 2020 sampai semester pertama 2022 pada Pemkab Sukabumi.
Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat Baga Romaida Nababan mengatakan, terdapat sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Sukabumi atas pemeriksaan yang dilakukannya. Terutama dalam penyediaan air minum laik di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Kota Bandung Tentang Bangunan dan Gedung
"Selama dua puluh hari kita di sini untuk pemeriksaan kinerja akses air minum. Atas semua itu, kita menyerahkan rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa.

"BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas. Sehingga, pemeriksaan kinerja ini, berbeda dengan pemeriksaan BPK lainnya," ucapnya.
Artikel Terkait
Yudo Margono : Sinergitas TNI-Polri Tidak Perlu Diragukan jika Dirinya Dipercaya Menjadi Panglima TNI.
Kabar Duka, Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
Polres Sukabumi Gelar Press Rilis Oprasi Antik Lodaya 2022
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mulai Beroperasi Juni 2023
Anggota Polres Sukabumi Berikan Bantuan Kepada Rekannya Yang Berasal Dari Kabupaten Cianjur