• Jumat, 22 September 2023

Perilaku Buruk Buang Sampah Sembarangan di Wilayah RW 5, 70 Persen Warga Luar Daerah

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 21:42 WIB
Perilaku Buruk Buang Sampah Sembarangan
Perilaku Buruk Buang Sampah Sembarangan

CIMAHI | BPKPNEWS.COM

-Perilaku buruk buang sampah sembarangan membuat tumpukan sampah di pinggir jalan Mahar Martanegara didepan pabrik SANBE FARMA buangan dari warga luar wilayah dan menjadi masalah bagi warga Rw 5 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Hal ini disampaikan Ketua RW 5 Dadan Kurniansyah saat sidak kelokasi tempat pembuangan sampah tersebut, pada Kamis (22/12/2022).

"Jadi sampah di pinggir jalan Mahar Martanegara sebenarnya, ini tumpukan sampah yang dibuang oleh warga diluar lingkungan kami, bahkan 70 persen dari luar daerah kami", ungkap Dadan Kurniansyah.S.IP., M.Si., yang juga sebagai Wakil Dekan 1 FISIP UNSIKA

Lanjut Dadan, karena pengambilan sampah tersebut sudah terjadwal oleh pihak dinas terkait yang menangani tentang sampah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Pembangunan Kota Bandung Masih akan Fokus Pada Infrastruktur

"Karena pengambilan sampahnya terjadwal, tetapi pada saat pengambilan ada yang membuang sampah dari luar seenaknya disini, nah sidak yang saya lakukan untuk membuktikan agar pada tau bahwa warga RW tetangga yang mungkin pengurusnya gak benar dalam urusan sampah, akhirnya mereka buang sampah kewilayah saya", tandasnya.

Ketua RW 005 Kelurahan Utama Dadan Kurniansyah.S.IP., M.Si. Wakil Dekan 1 FISIP UNSIKA
Ketua RW 005 Kelurahan Utama Dadan Kurniansyah.S.IP., M.Si. Wakil Dekan 1 FISIP UNSIKA

Terkait sosialisasi bahwa membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya akan mendapat sangsi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta.

"Sosialisasi itupun sudah kami sampaikan kepada warga masyarakat dalam setiap kesempatan, tetapi kadang-kadang warga kami ini sudah paham, lah ini warga dari luar ini kita tidak tau pola sosialisasinya bagaimana", tegas Dadan.

Baca Juga: Berikut Aturan Perayaan Nataru 2022-2023 di Kota Bandung

Menurut Dadan, sebenarnya ini tugas dari pemerintah untuk mensosialisasikan aturan yang jelas, itu sangat bisa mengurangi agar orang-orang tidak sembarangan membuang sampah, dan juga pengawasan serta penindakan.

Ketua RW 005 Kelurahan Utama Dadan Kurniansyah.S.IP., M.Si., yang juga sebagai Wakil Dekan 1 FISIP UNSIKA, sidak warga yang berprilaku buruk membuang sampah sembarangan
Ketua RW 005 Kelurahan Utama Dadan Kurniansyah.S.IP., M.Si., yang juga sebagai Wakil Dekan 1 FISIP UNSIKA, sidak warga yang berprilaku buruk membuang sampah sembarangan

"Dan yang terakhir mungkin pengawasan, yang paling sulit itu malam hari, bahkan jauh jauh itu dari Batujajar dan Margaasih buang sampah kedaerah kami, bahkan Linmas kami pernah menangkap dari daerah Margaasih dan Nanjung pada buang sampah kesini, i i ternyata luar biasa Cimahi menjadi tempat pembuangan sampah", ungkap Dadan.

Dikatakannya, bahwa komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup masalah sampah di lingkungan RW 5 sudah ada solusi dalam penanganannya.

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inilah Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan

Jumat, 25 Agustus 2023 | 23:10 WIB
X