CIMAHI | BPKPNEWS.COM
-Salah satu kewajiban DPRD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan kinerja DPRD selama kurun waktu satu tahun, adalah pada awal tahun menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD dengan acara penyampaian informasi kinerja DPRD pada tahun sebelumnya.
Mengingat acara ini bernuansa pertanggungjawaban publik, maka seyogyanya dihadiri pula oleh komponen masyarakat yang dapat mewakili berbagai kalangan.
Demikian pula halnya Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik berkewajiban setiap tahun menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat melalui Media.
Baca Juga: Lagi! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
Namun disayangkan mekanisme pemerintahan seperti ini belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga masyarakat banyak yang tidak tahu terhadap salah satu agenda pemerintahan yang mendasar ini.
Dengan demikian, dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan baik yang dilakukan Pemda maupun DPRD kerap publik menuntut transparansi dan akuntabilitas kedua lembaga ini.
Pada hari Rabu kemarin 4 Januari 2023 DPRD Kota Cimahi telah menggelar Rapat Paripurna dengan acara penyampaian informasi kinerja DPRD Kota Cimahi tahun 2022.
Baca Juga: Menengok Kampung Kaligrafi di Kota Bandung
Ketua Dewan selaku pimpinan rapat menyampaikan capaian kinerja secara kuantitatif berupa produk hukum atau Naskah Dinas selama satu tahun.
Hal ini patut disambut baik dan direspons positif oleh masyarakat yang selama ini selalu mempertanyakan sejauh mana peran dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan andil bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun kiranya ada beberapa catatan yang perlu diungkap sebagai bahan lebih lanjut antara lain :
Baca Juga: Akibat Hoaks, Okupansi Hotel di Pangandaran moment Natal dan Tahun Baru Merosot
1. Secara normatif evaluasi kinerja ini harus bersifat komparatif. Artinya dapat membandingkan antara rencana kerja (renja) yang sudah ditentukan sebelumnya dengan implementasi program. Dengan demikian akan tampak deviasi sekaligus berbagai hambatan yang mempengaruhinya. Hal inilah yang perlu terungkap, sehingga masyarakat mendapat edukasi dan pencerahan dalam membangun persepsi publik.
2. Informasi yang bersifat kualitatif terkesan minim. Seperti sejauh mana peran dewan melakukan fasilitasi terdapat permasalahan yang dihadapi masyarakat, upaya dewan untuk menghadirkan unsur publik dalam pembahasan rancangan kebijakan daerah, dan penjaringan serta penyaluran aspirasi masyarakat yang sudah ditindak lanjuti pada tahun yang bersamaan. Dan hal lainnya.
3. Hasil kunjungan kerja atau studi banding ke Daerah lain berupa inovasi yang perlu dicontoh dan diterapkan di Kota Cimahi. Dan upaya lainnya terutama dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda/Kebijakan Daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: Malam Pergantian Tahun 2023 di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Tulisan ini sekedar masukan yang tidak bersifat mengikat, dan dapat diabaikan. Wallohu A'lam.
Cimahi, Kamis 5 Januari 2023
H. Djamu Kertabudi Pakar Otonomi Daerah dan juga sebagai akademisi, Dosen Ilmu Politik Universitas Nurtanio Bandung
Artikel Terkait
Inilah Alasan WNA Asal Rusia Tertarik Memasarkan KopiMinang Super Koto Tuo, khas Sungai Tarab
Pemkot Bandung Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilu 2024 Capai 90 Persen
Tarif Parkir di Luar Badan Jalan di Kota Bandung Alami Penyesuaian
Lantik 12 Pejabat, Wali Kota Bandung: Pemimpin Harus Jadi Teladan
BPK Nilai LHP Kepatuhan Pemkot Bandung Telah Sesuai