BPKPNEWS.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan canangkan pembuatan peraturan wali kota (Perwal) terkait pengelolaan dan pemanfaatan peta dasar geospasial mulai Februari mendatang.
Tujuannya untuk mengintegrasikan berbagai data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna seusai rapat bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) di Balai Kota Bandung, Selasa 17 Januari 2023.
Baca Juga: Camat Pastikan Anggota Linmas Turut Gelar Siskamling
Dalam kesempatan itu, Ema menunjuk Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) menjadi leading sector.
Selain itu, ia menyampaikan, data geospasial akan mengintegrasikan seluruh data dari berbagai OPD dalam aplikasi Bandung Smart Map Plus (BSM+).
"BSM+ ini harus kita upgrading, bisa diakomodir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). Sebab Smart City Bandung itu masih hanya memenuhi administrasi dasar. Saya harap kita bisa mencapai smart city yang menyeluruh," ujar Ema.
Ia menekankan, program ini wajib masuk Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai karpet merah untuk kepala daerah yang akan memimpin Kota Bandung di kemudian hari. Sehingga perlu dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
"Karena ini sumber segala sumber. Bahasanya harus tegas dan 'clear'. Jangan ada multipersepsi dan interpretasi," tegasnya.
Baca Juga: Muslim Wajib Mencari Ilmu, Karena Termasuk dari 77 Cabang Iman