BPKPNEWS.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan canangkan pembuatan peraturan wali kota (Perwal) terkait pengelolaan dan pemanfaatan peta dasar geospasial mulai Februari mendatang.
Tujuannya untuk mengintegrasikan berbagai data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna seusai rapat bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) di Balai Kota Bandung, Selasa 17 Januari 2023.
Baca Juga: Camat Pastikan Anggota Linmas Turut Gelar Siskamling
Dalam kesempatan itu, Ema menunjuk Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) menjadi leading sector.
Selain itu, ia menyampaikan, data geospasial akan mengintegrasikan seluruh data dari berbagai OPD dalam aplikasi Bandung Smart Map Plus (BSM+).
"BSM+ ini harus kita upgrading, bisa diakomodir di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). Sebab Smart City Bandung itu masih hanya memenuhi administrasi dasar. Saya harap kita bisa mencapai smart city yang menyeluruh," ujar Ema.
Ia menekankan, program ini wajib masuk Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai karpet merah untuk kepala daerah yang akan memimpin Kota Bandung di kemudian hari. Sehingga perlu dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
"Karena ini sumber segala sumber. Bahasanya harus tegas dan 'clear'. Jangan ada multipersepsi dan interpretasi," tegasnya.
Baca Juga: Muslim Wajib Mencari Ilmu, Karena Termasuk dari 77 Cabang Iman
Maka dari itu, ia menambahkan, BIG perlu memandu para OPD mengenai data dan cara mengolahnya agar saat diintegrasikan dalam BSM+ Kota Bandung agar lebih holistik dan kompleks.
"Konten dari Informasi Geospasial Dasar (IGD) segera petakan menjadi tematik. Seperti ekonomi, lingkungan, kebencanaan, sosial, kesehatan, dan lainnya semua ada. Sebab kita berharap bisa meningkatkan indeks kepuasan masyarakat karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ciptabintar, Bambang Suhari mengatakan, peta dasar geospasial terakhir yang Pemkot Bandung miliki yakni tahun 2016. Peta geospasial ini harus segera dimutakhirkan dan diintegrasikan bersama data lainnya.
"Pada 2021 kami telah berkoordinasi dengan BIG untuk perencanaan kebutuhan updating data. Tapi, saat itu kasus covid sedang tinggi. Sehingga di tahun 2023 kami akan coba susun rancangan regulasi bagaimana pengelolaan dan kelembagaan BSM+ ini," papar Bambang.
Ia menjabarkan, data dari Ciptabintar yang sudah lengkap yakni mengenai pemakaman, seperti nama jenazah, usia, titik makam, dan kapan dimakamkannya.