Salah Satu Anggota Polisi Yang Dicopot Melakukan Obstruction Of Justice Adalah Lulusan Terbaik Akpol

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 23:58 WIB
Kapolri copot 7 pejabat polri, sesuai ancamannya, anak buah berulah kepalanya di penggal  (dok, pikiranrakyat)
Kapolri copot 7 pejabat polri, sesuai ancamannya, anak buah berulah kepalanya di penggal (dok, pikiranrakyat)

Jakarta, BPKPNEWS.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 24 personel kepolisian yang diduga melakukan obstruction of justice atau terlibat langsung dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu anggota polisi yang dicopot adalah lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa.

Sosok peraih Adhi Makayasa itu merupakan seorang Perwira Pertama (Pama) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Irfan tercatat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010 silam.

 

Irfan termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.

Baca Juga: PDIP : Idealnya Pilpres 2024 Hanya Diikuti oleh Dua Pasangan Calon

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan seluruh personel itu dicopot dari jabatan semula dan ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum dicopot dan dimutasi, Irfan menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Irfan juga tercatat memiliki dua gelar pendidikan yakni sarjana hukum dan sarjana ilmu kepolisian.

Karier Polisi dari Bandung

Irfan tercatat memulai karier di Korps Bhayangkara sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung pada 2011 silam saat pangkat Inspektur Dua (Ipda).

Dirinya kemudian dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014, setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu).

Baca Juga: DPR : Pembersihan Polri Tak Cukup Potong Kepala Ikan Busuk' Tapi Harus Sampai Tingkat Jajaran Tingkat Bawah

Dua tahun kemudian, 2016, Irfan Widyanto mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Setelahnya, Irfan dipindahkan ke Polda Sulbar sebagai Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Irfan kemudian ditempatkan sebagai penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan mempertanyakan anggota polisi peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Trimedya menyinggung hal tersebut saat rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR, Jakarta, Rabu (24/8).

Halaman:

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

X