Sukabumi | BPKPNEWS.COM
-Delapan kasus narkoba berhasil di ungkap Polres Sukabumi Polda Jawa Barat yang terjaring dalam Oprasi antik Lodaya 2022. Hal ini dikemukakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam press rilisnya yang di dampingi oleh Kasat narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo di Mapolres Sukabumi. Pada Jum'at (02/12/2022).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam press rilisnya mengatakan bahwa Oprasi antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan narkoba Polres Sukabumi. Dirinya berterimakasih atas kerja keras Kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pada Oprasi antik Lodaya 2022 kali ini.
"Bahwa Oprasi antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan narkoba Polres Sukabumi " Kata AKBP Dedy Darmawansyah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Raih WTP 4 Kali Berturut-turut dari Menteri Keuangan RI
Diterangkan pula oleh beliau bahwa Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 8 kasus dengan 11 tersangka yang di antaranya 5 kasus shabu-shabu dengan 8 tersangka dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita. Satuan narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp. 35.000.000. rupiah.

"Satuan narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp. 35.000.000. rupiah", terangnya.
Sementara di jelaskan pula terdapat 1 kasus Ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Dan pula menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah, dalam kasus narkoba ini total jika di uangkan berjumlah Rp. 57.000.000 rupiah.
Baca Juga: Argentina Pastikan Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Setelah Melumat Polandia 2-0
"Menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp. 22.000.000 rupiah", jelasnya.
Sementara di kesempatan yang sama Kasat narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan alasan tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk di ambil pembeli.

"Alasan tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya", ucap Enjo.
Artikel Terkait
Menunjang Program Pemerintah, Forum Bandung Sehat (FBS) Sinergikan 15 Forum Kecamatan Sehat di Kota Bandung
Jelang Nataru, Polres Sukabumi Inisiasi Perbaiki Jalan Yang Rusak Dengan Instansi Terkait
Unsur Kewilayahan serta DSDABM Kota Bandung Langsung Tangani Jalan Cibolerang yang Amblas
DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Kota Bandung Tentang Bangunan dan Gedung
Yudo Margono : Sinergitas TNI-Polri Tidak Perlu Diragukan jika Dirinya Dipercaya Menjadi Panglima TNI.