Baca Juga: Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran, PPWI Lampung Timur Surati Dinas Kominfo Setempat
Para tersangka narkotika di kenakan Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Menunjang Program Pemerintah, Forum Bandung Sehat (FBS) Sinergikan 15 Forum Kecamatan Sehat di Kota Bandung
Jelang Nataru, Polres Sukabumi Inisiasi Perbaiki Jalan Yang Rusak Dengan Instansi Terkait
Unsur Kewilayahan serta DSDABM Kota Bandung Langsung Tangani Jalan Cibolerang yang Amblas
DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Kota Bandung Tentang Bangunan dan Gedung
Yudo Margono : Sinergitas TNI-Polri Tidak Perlu Diragukan jika Dirinya Dipercaya Menjadi Panglima TNI.