Soal Paspampres Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI : Hukumannya Pecat

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 07:54 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka atas kasus dugaan pemerkosaan oleh Mayor Paspampres terhadap prajurit wanita Kostrad di Bali (tniad.mil.id)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa murka atas kasus dugaan pemerkosaan oleh Mayor Paspampres terhadap prajurit wanita Kostrad di Bali (tniad.mil.id)


Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika bersikap tegas soal kasus anggota Paspampres berpangkat mayor yang diduga memperkosa perempuan perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).Andika meminta anggota Paspampres tersebut dipecat.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan tengah diproses hukum.

Baca Juga: Ini Tanggapan Laksamana Yudo Terkait kasus Pemerkosaan Paspamres Perkosa Prajurit Wanita

Panglima TNI mengaku kasus itu tengah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Korban Diperkosa Saat Tugas di KTT G20
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (2/12/2022), korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mulai Beroperasi Juni 2023

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Pelaku Jadi Tersangka
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres pelaku pemerkosaan menjadi tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Kota Bandung Tentang Bangunan dan Gedung

Namun Chandra belum menjelaskan rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.

Pelaku ditahan di Mako Paspampres. Simak di halaman selanjutnya,

Pelaku Ditahan di Mako Paspampres
Saat ini perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12).

Baca Juga: Unsur Kewilayahan serta DSDABM Kota Bandung Langsung Tangani Jalan Cibolerang yang Amblas

Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu

 

(red/detik)

 

 

 

Editor: Ahmad Tarmizi, SE

Tags

Terkini

Terpopuler

X